Pendapatan Asli Daerah dan Kemandirian Fiskal
Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD)
sering dipahami keliru oleh berbagai kalangan. Hal Ini dapat terjadi karena
kekeliruan pemahaman. Naiknya PAD dipandang sebagai peningkatan kontribusi
Daerah kepada keuangan Negara (pemerintah pusat), sehingga sepantasnya Pemerintah
memberi ganjaran (reward) berupa
kucuran dana yang lebih untuk pemerintah daerah. Era otonomi sekarang ini
pandangan di atas menjadi tidak pas. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamatkan perlunya daerah secara otonom
membiayai sendiri roda pemerintah dan pembangunan. Suatu daerah dapat dikatakan
mampu menjalankan otonomi jika kemandirian fiskalnya baik.
Pemanfaatan Sumberdaya Alam untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). |
Komponen
Pendapatan Asli daerah dalam Struktur APBD suatu daerah meliputi : pajak
daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Lain-lain pendapatan yang sah
diantaranya : hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan
otonomi khusus dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya. Pendapatan dari pemerintah (pusat) berupa dana
perimbangan: dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
Pengukuran
kemandirian fiskal suatu daerah dapat dilakukan dengan menganalisis struktur
APBD nya. Pengukuran ini biasa disebut Rasio Kemandirian. Rasio kemandirian merupakan
berbanding terbalik dengan bantuan dari pemerintah pusat dan pinjaman .
Pendapatan Asli Daerah
Rasio Kemadirian = ----------------------------------------
Bantuan Pemerintah Pusat + Pinjaman
Bantuan Pemerintah Pusat + Pinjaman
Comments