PAD vs REINVENTING GOVERNMENT
Seiring gegap gempita reformasi (akhir 1998
sampai 2000 an) kalangan birokrasi tersihir
oleh istilah reinventing government, kurang
lebih maknanya menggeser perilaku birokrasi yang dulu ambtenaar menjadi lebih melayani. Apa hubungannya dengan
kemandirian fiskal?
Kecenderungan rasio kemandirian fiskal dapat
diamati dengan menyusun seri data kemandirian dari tahun ke tahun. Bilamana
trend kemandirian menunjukkan gejala meningkat artinya pertanda baik bagi
daerah otonom. Sebaliknya jika trend turun sedangkan fundamental ekonomi
menunjukkan kestabilan, itu artinya pertanda buruk. Hal itu dapat diartikan
suatu daerah kesulitan mencukupi pembiayaan untuk menjalankan tugas-tugas
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial kepada masyarakat. Pemerintah
daerah harus segera mengambil langkah konkrit untuk menyikapinya.
Langkah-langkah efektif yang bisa diambil
tentusaja dari sisi komponen PAD.
Komponen PAD yang meliputi : pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Meningkatkan penerimaan daerah dari
masing-masing komponen PAD tersebut tergantung potensi tiap-tiap daerah dan
konsekuensinya pula.
Hal penting yang dapat dikembangkan untuk peningkatan PAD
adalah meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah. BUMD dapat dioptimalkan
kinerjanya untuk mendukung pemasukan daerah dari sebagain hasil usahanya. Osborne dan Gaebler (1996) mengemukakan 10 prinsip mereka-reka ulang kepemerintahan, populer
dikenal sebagai reinventing government.
Dua prinsip yang agaknya relevan dengan pengelolaan PAD ;
- Earning
rather than spending
Pemerintah dituntut memberi bobot kegiatannya tidak sekedar membelanjakan uang tetapi juga berfokus memperoleh pendapatan. Disinilah peran BUMD dan peranserta swasta perlu dioptimalkan.
Pemerintah dituntut memberi bobot kegiatannya tidak sekedar membelanjakan uang tetapi juga berfokus memperoleh pendapatan. Disinilah peran BUMD dan peranserta swasta perlu dioptimalkan.
- Meeting the Needs of Customer, not
be Bureaucracy
Kegiatan pelayanan masyarakat sesuai kebutuhan riil, apa yang menjadi kebutuhan masyarakat direspon secepat mungkin bahkan jika kebutuhan tiba-tiba bergeser dari pola yang sudah diamati. Konsekuensinya pelayanan harus mengacu kepada standar yang jelas dan terukur.
Kegiatan pelayanan masyarakat sesuai kebutuhan riil, apa yang menjadi kebutuhan masyarakat direspon secepat mungkin bahkan jika kebutuhan tiba-tiba bergeser dari pola yang sudah diamati. Konsekuensinya pelayanan harus mengacu kepada standar yang jelas dan terukur.
Penerapan prinsip-prinip tersebut secara
konsisten memungkin BUMD dapat bersaing dengan perusahaan swasta, menguntungkan
dan pada gilirannya menyumbang PAD.
Contoh upaya peningkatan penerimaan dari pajak daerah misalkan pada
pengenaan Pajak Progressif kendaraan bermotor. Beberapa daerah telah
memberlakukan Pajak Progressif termasuk diantaranya DKI Jakarta dan Kalimantan
Selatan. Tarif pajak kendaraan bermotor
bertingkat sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki wajib pajak. Sasaran pengenaan
tarif progresif ini
di antaranya kendaraan bermotor roda empat jenis sedan, jeep, minibus,
microbus, pick up hingga truck. Subjek
pajak progressif bisa kepemilikan
kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dengan nama dan alamat yang
sama atau nama yang berbeda,
namun alamat sama.
Seperti telah disebut di atas,
setiap keputusan memiliki konsekuensinya sendiri. Kalimantan Selatan menerapkan
pajak progresif sejak 2014 melalui Perda No 05 Tahun 2011 dan peraturan
gubernur Nomor 43 tahun 2013 tentang Pajak Progresif. Belakangan pergub 43
tahun 2013 direvisi karena dianggap tidak adil dan ditengarai menyebabkan wajib
pajak mengalihkan obyek pajaknya ke daerah lain.
Upaya peningkatan melalui penerimaan
retribusi memerlukan perhitungan yang
matang terkait investasi pemda untuk menyediakan pelayanan disamping proses
penyusunan PERDAnya (konon biayanya cukup mahal). Pengenaan tarif retribusi
terhadap obyek pelayanan yang terlalu tinggi juga akan menjadi kebijakan yang
tidak populer terutama bagi pasangan Kepala Daerah yang baru menjabat.
Comments